Syarat Menjadi TKI di Luar Negeri – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan bagian integral dari keberlangsungan ekonomi Indonesia, dengan banyak warga negara Indonesia yang memilih untuk bekerja di luar negeri demi mencari penghasilan yang lebih baik. Namun, untuk menjadi TKI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dapat memulai perjalanan kerja di luar negeri. Menjadi TKI di luar negeri adalah impian banyak orang yang ingin meningkatkan taraf hidup dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi keluarga mereka. Namun, sebelum dapat berangkat bekerja ke luar negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk menjadi TKI di luar negeri.

Baca Juga : Cara Bekerja di Swiss Tanpa Biaya

1. Memiliki Identitas dan Kewarganegaraan Indonesia

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah calon TKI harus memiliki identitas dan kewarganegaraan Indonesia. Ini termasuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor yang masih berlaku. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.

2. Usia yang Memenuhi Persyaratan

Sebagian besar negara tujuan memiliki batasan usia tertentu untuk menjadi TKI. Biasanya, calon TKI harus berusia antara 18 hingga 45 tahun untuk dapat diterima sebagai pekerja migran.

3. Kesehatan yang Baik

Calon TKI harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka bebas dari penyakit menular dan tidak memiliki masalah kesehatan yang dapat mengganggu pekerjaan di luar negeri.

4. Memiliki Keahlian atau Keterampilan yang Dibutuhkan

Sebagian besar negara tujuan memiliki permintaan tertentu untuk tenaga kerja di berbagai sektor. Oleh karena itu, calon TKI harus memiliki keahlian atau keterampilan yang sesuai dengan permintaan pasar tenaga kerja di negara tujuan.

5. Pendidikan Minimal

Beberapa negara tujuan juga menetapkan syarat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh calon TKI. Misalnya, untuk pekerjaan tingkat profesional, biasanya diperlukan minimal gelar sarjana atau diploma.

6. Menguasai Bahasa Asing

Di beberapa negara tujuan, seperti di Timur Tengah, kemampuan berbahasa Arab dapat menjadi syarat wajib. Begitu pula dengan negara-negara lain yang menetapkan bahasa tertentu yang harus dikuasai oleh calon TKI.

7. Memiliki Surat Izin Kerja

Untuk bekerja di luar negeri secara legal, calon TKI harus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau agen penempatan tenaga kerja terpercaya.

8. Memiliki Agen Penempatan Tenaga Kerja yang Terdaftar

Calon TKI harus mendaftar melalui agen penempatan tenaga kerja yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan atau lembaga terkait. Agen ini akan membantu dalam proses perekrutan dan penempatan TKI ke negara tujuan.

9. Seleksi TKI

Penyeleksian TKI mencakup penyeleksian administrasi dan penyeleksian tehnis. Penyeleksian administrasi dilaksanakan mempelajari kelengkapan dan keaslian syarat dan document, dan penyeleksian tehnis mencakup test ketrampilan atau test kapabilitas yang sudah dilakukan berbentuk tercatat, interviu, dan/atau praktek.

Jadi TKI legal lewat lajur pemerintahan atau swasta memerlukan penyiapan yang masak dan pemenuhan persyaratan dan document yang sudah diputuskan. Calon TKI perlu pahami tingkatan dan proses yang perlu dilewati dan menyiapkan diri baik saat sebelum memilih untuk bekerja di luar negeri.

Kesimpulan

Menjadi TKI di luar negeri bukanlah hal yang mudah dan memerlukan Syarat Menjadi TKI di Luar Negeri serta pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan. Dengan memahami syarat-syarat yang diperlukan dan mempersiapkan diri dengan baik, calon TKI dapat memastikan kesuksesan dalam menjalani karier di luar negeri. Dengan memenuhi semua syarat dan persyaratan tersebut, calon TKI dapat memulai perjalanan mereka menuju kehidupan baru di luar negeri. Menjadi TKI di luar negeri bukanlah hal yang mudah, namun dengan kesungguhan, keterampilan, dan persiapan yang matang, impian untuk meraih kesuksesan di luar negeri dapat tercapai. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi sebelum memulai proses perekrutan dan penempatan kerja di luar negeri.