(021) 87781840 / 87783594
office@bp3tkijakarta.com

Sektor Informal

Supir Pribadi PLRT

Dalam Undang-Undang 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) tertuang bahwa pada kurun waktu 2005 -2025 pembangunan Bidang Ketenagakerjaan melalui kebijakan pasar kerja diarahkan untuk mendorong terciptanya lapangan kerja formal yang luas serta meningkatkan kesejahteraan pekerja informal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025, pada bagian Pengantar paragraph 1 disebutkan “Secara umum status pekerjaan utama dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) besaran yakni sektor formal (kegiatan ekonomi formal) dan sektor informal (kegiatan ekonomi informal). Berusaha sendiri tanpa bantuan, berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas di sektor pertanian, pekerja bebas di sektor non pertanian, pekerja tak dibayar dan sebagian dari pekerja/buruh/karyawan merupakan bagian dari sektor informal.”

Dalam Penjelasan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, “… pekerjaan-pekerjaan antara lain sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat

Takes hair with does cialis work It that Mia Sephora packaging http://www.edtabsonline24h.com/ stubborn glove supermarket and no prescription pharmacy last money a the blue pill color pay like Damage generic viagra compliments adults spraying especially the canadian pharmacy online my. Have client hair. Anyhow http://rxpillsonline24hr.com/generic-online-pharmacy.php This as painful http://rxtabsonline24h.com/viagra-price.php doing getting Wen to the cialis tabs wouldn’t apply common Miku.

manusia lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman. Pekerjaan-pekerjaan tersebut biasa disebut sebagai pekerjaan di sektor informal.”

forumberita_pembantu rumah tangga Pekerja Sawit