Dalam Undang-Undang 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) tertuang bahwa pada kurun waktu 2005 -2025 pembangunan Bidang Ketenagakerjaan melalui kebijakan pasar kerja diarahkan untuk mendorong terciptanya lapangan kerja formal yang luas serta meningkatkan kesejahteraan pekerja informal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025, pada bagian Pengantar paragraph 1 disebutkan “Secara umum status pekerjaan utama dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) besaran yakni sektor formal (kegiatan ekonomi formal) dan sektor informal (kegiatan ekonomi informal). Berusaha sendiri tanpa bantuan, berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas di sektor pertanian, pekerja bebas di sektor non pertanian, pekerja tak dibayar dan sebagian dari pekerja/buruh/karyawan merupakan bagian dari sektor informal.”
Dalam Penjelasan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, “… pekerjaan-pekerjaan antara lain sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat
manusia lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman. Pekerjaan-pekerjaan tersebut biasa disebut sebagai pekerjaan di sektor informal.”