Pembekalan Akhir Pemberangkatan (disingkat : PAP) adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada Calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri agar Calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
Dasar hukum dilakukannya kegiatan PAP oleh Pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU No. 39 Tahun 2004), Pasal 69 ayat (3) yang menyebutkan sebagai berikut, “Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) menjadi tanggung jawab Pemerintah”.
Lebih lanjut mengenai pelaksanaan PAP diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pasal 32 ayat (1) bahwa penyelenggara PAP adalah BP3TKI. Dengan pedoman tekhnis dalam penyelenggaraan PAP diatur melalui Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER-23/KA/XI/2013 tentang Pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.