Menaker Ungkap 7 Manfaat Tambahan dari Aturan TKI yang Baru

Menaker Ungkap 7 Manfaat Tambahan dari Aturan TKI yang Baru

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 03 Apr 2023 16:45 WIB
Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Timur Tengah. Mereka ternyata ilegal.
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Dengan aturan ini, Kemnaker menjamin para pekerja migran Indonesia (PMI) akan menerima manfaat lebih tanpa peningkatan nilai iuran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan-aturan sebelumnya tentang perlindungan PMI dirasa sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Sehingga, perlu disempurnakan agar lebih komprehensif.

"Permenaker No. 4 2023 yang memberikan prinsip perlindungan jamsos yang komprehensif dan terjangkau. Tidak menaikkan iuran bagi PMI melainkan memberikan peningkatan nilai manfaat baru. Jadi kalau bahasa kami, premi tetap, perlindungan meningkat," kata Ida, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Senayan, Senin (3/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menegaskan, besaran iuran baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan tetap sama. Di samping itu, para pekerja migran akan mendapat 7 manfaat baru. Ida pun merincikan apa saja manfaat baru tersebut.

"Terdiri dari penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara penempatan, ini dulu nggak ada. Kemudian homecare paling lama 1 tahun, penggantian alat bantu dengar, penggantian kacamata, ini juga ada bantuan PHK sepihak, bantuan bagi PMI di tempatkan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, kemudian bantuan bagi PMI yang mengalami pemerkosaan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ida mengatakan, penambahan manfaat ini, khususnya bantuan bagi PMI yang mengalami pemerkosaan merupakan bentuk kepedulian pemerintah RI. Apalagi, tidak sedikit kasus kekerasan seksual yang menimpa para pekerja migran ini sehingga mereka perlu mendapat jaminan perlindungan.

Selain itu, Permenaker 4/2023 ini juga menghadirkan 9 penambahan nilai manfaat. Pertama, manfaat JKM sebelum dan sesudah bekerja, kemudian santunan berkala cacat total tetap, biaya untuk gigi tiruan transportasi darat, sungai dan danau, serta transportasi laut dan udara.

Selanjutnya, ada pemberian manfaat dalam antisipasi resiko gagal berangkat, resiko gagal ditempatkan dan penggantian biaya transportasi, kemudian pemulangan PMI bermasalah serta kepulangan akibat kecelakaan kerja.

Sebagai tambahan informasi, jika dalam Permenaker sebelumnya, hitungan masa perjanjian kerja langsung dipatok Rp 322.500 dalam batas 24 bulan, di Permenaker yang baru, hitungannya bertahap dari 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.

Dalam Permenaker 4/2023, sebelum berangkat ke negara tujuan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan Rp 37.500. Angka ini sama dengan aturan sebelumnya. Lalu iuran JKK+JKM selama dan setelah bekerja, hitungannya tergantung dari masa perjanjian kerja.

Dilansir dari Instagram Kemnaker, Jumat (17/3/2023), iuran untuk masa perjanjian kerja 6 bulan adalah Rp 108.000. Iuran masa perjanjian kerja 12 bulan Rp 189.000, dan iuran masa perjanjian kerja 24 bulan Rp 332.500. Tambahan masa perjanjian kerja dinilai Rp 13.500 per bulan.

Ini berbeda dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Dalam Permenaker lama JHT dan JKM sebelum bekerja ke negara tujuan adalah Rp 37.500. Lalu selama dan setelah bekerja adalah Rp 322.500 tanpa ada pembagian masa perjanjian kerja.

Adapun iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan pilihan calon pekerja migran, yaitu sebesar Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 400.000, Rp 500.000, dan Rp 600.000.



Simak Video "Heboh Video Curhatan TKI Disekap-Diborgol di Kamboja"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)