Tugas
Memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah TKI secara terkoordinasi dan terintegrasi khususnya di wilayah Propinsi DKI Jakarta yang dilakukan bersama-sama dengan instansi pemerintah terkait, baik pemerintah pusat dan daerah sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Fungsi
- Penyusunan dan pengembangan program dan anggaran
- Pembinaan, pemantauan dan evaluasi kinerja penempatan TKI
- Penyelenggaraan pemasyarakatan program penempatan dan perlindungan TKI
- Pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
(KTKLN)
- Pengumpulan data, pemberian layanan informasi serta pembinaan system dan jaringan informasi penempatan dan perlindungan TKI
- Pemberdayaan dan pembekalan akhir pemberangkatan TKI
- Pelaksanaan pemantauan penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan
- Pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon TKI penempatan oleh pemerintah
- Monitoring penyediaan dan pelaksanaan sertifikasi calon TKI
- Pemantauan pelaksanaan kerja sama luar negeri dan promosi
- Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian masalah TKI
- Fasilitasi unit pelayanan terpadu satu pintu dan pos pelayanan penempatan dan perlindungan TKI
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
- Peyusunan kelompok jabatan pengatur kerja.