(021) 87781840 / 87783594

Tata Tertib

Tatib2

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan penempatan dan perlindungan CTKI / TKI, BP3TKI Jakarta memberlakukan tata tertib bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan yaitu sebagai berikut :

  1. Setiap PPTKIS / CTKI / TKI yang hendak mendapatkan pelayanan penempatan atau perlindungan di BP3TKI Jakarta WAJIB TERTIB dengan memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan mengikuti alur proses pelayanan BP3TKI Jakarta
  2. Setiap PPTKIS / CTKI / TKI yang hendak mendapatkan pelayanan penempatan atau perlindungan di BP3TKI Jakarta WAJIB RAPIH meliputi kerapihan dokumen permohonan dan kerapihan berpakaian selama di lingkungan BP3TKI Jakarta
  3. Setiap PPTKIS / CTKI / TKI yang hendak mendapatkan pelayanan penempatan atau perlindungan di BP3TKI Jakarta WAJIB SOPAN dalam bertingkah laku dan berbicara selama di lingkungan BP3TKI Jakarta
  4. Setiap Petugas PPTKIS diharuskan menggunakan Tanda Pengenal yang telah ditentukan BP3TKI Jakarta selama di lingkungan BP3TKI Jakarta
  5. Setiap Kuasa atau Kuasa Hukum CTKI / TKI / Keluarga TKI yang hendak memohon pelayanan Pengaduan Crisis Center diharuskan membawa Surat Kuasa / Surat Kuasa Khusus
  6. KAMI TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI, karena Gratifikasi = Korupsi