
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan penempatan dan perlindungan CTKI / TKI, BP3TKI Jakarta memberlakukan tata tertib bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan yaitu sebagai berikut :
- Setiap PPTKIS / CTKI / TKI yang hendak mendapatkan pelayanan penempatan atau perlindungan di BP3TKI Jakarta WAJIB TERTIB dengan memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan mengikuti alur proses pelayanan BP3TKI Jakarta
- Setiap PPTKIS / CTKI / TKI yang hendak mendapatkan pelayanan penempatan atau perlindungan di BP3TKI Jakarta WAJIB RAPIH meliputi kerapihan dokumen permohonan dan kerapihan berpakaian selama di lingkungan BP3TKI Jakarta
- Setiap PPTKIS / CTKI / TKI yang hendak mendapatkan pelayanan penempatan atau perlindungan di BP3TKI Jakarta WAJIB SOPAN dalam bertingkah laku dan berbicara selama di lingkungan BP3TKI Jakarta
- Setiap Petugas PPTKIS diharuskan menggunakan Tanda Pengenal yang telah ditentukan BP3TKI Jakarta selama di lingkungan BP3TKI Jakarta
- Setiap Kuasa atau Kuasa Hukum CTKI / TKI / Keluarga TKI yang hendak memohon pelayanan Pengaduan Crisis Center diharuskan membawa Surat Kuasa / Surat Kuasa Khusus
- KAMI TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI, karena Gratifikasi = Korupsi