Dalam Undang-Undang 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) tertuang bahwa pada kurun waktu 2005 -2025 pembangunan Bidang Ketenagakerjaan melalui kebijakan pasar kerja diarahkan untuk mendorong terciptanya lapangan kerja formal yang luas serta meningkatkan kesejahteraan pekerja informal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025, pada bagian Pengantar paragraph 1 disebutkan “Secara umum status pekerjaan utama dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) besaran yakni sektor formal (kegiatan ekonomi formal) dan sektor informal (kegiatan ekonomi informal). Berusaha dengan buruh tetap dan sebagian
dari pekerja/buruh/karyawan merupakan bagian dari sektor formal.”
Menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia sektor formal adalah lingkungan suatu usaha resmi yang dapat menampung tenaga kerja. Menurut Johara T. Jayadinata (1999 ; 146) bahwa sektor
pekerjaan formal adalah kegiatan usaha yang bentuknya terogranisasi, cara kerjanya teratur dan pembiayaannya dari sumber resmi, menggunakan buruh dengan tingkat upah tertentu.