Profesi sebagai Pelaut termasuk dalam pekerjaan atau jabatan tertentu
yang membutuhkan pengaturan secara khusus sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dimana hingga saat ini Peraturan Menteri untuk mengatur penempatan pelaut termasuk pelaut perikanan belum diterbitkan sehingga terjadi kekosongan hukum / regulasi dan kekacauan dalam proses penempatan dan perlindungan pelaut Indonesia.
Proses penempatan TKI pada umumnya sangat berbeda dengan penempatan pelaut, demikian pula proses penempatan pelaut yang bekerja di kapal perikanan berbeda dengan
pelaut yang bekerja di kapal niaga (cargo, cruise, tanker, offshore). Perbedaan ini meliputi berbagai aspek seperti : fungsi kapal, wilayah perairan, muatan, jam kerja, gaji, sifat pekerjaan, pemimpin di atas kapal maupun keahlian.
Mempertimbangkan kondisi ini telah berlangsung 9 (sembilan) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dan belum adanya peraturan tentang penempatan dan perlindungan pelaut, maka BNP2TKI mengeluarkan peraturan mengenai penempatan dan perlindungan pelaut yaitu : 1) Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor Per-13/KA/VII/2009 tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesiadi Luar Negeri, 2) Peratuan Kepala BNP2TKI Nomor Per-03/KA/I/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing dan 3) Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor Per-12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.