
Pelayanan penempatan dan perlindungan di BP3TKI Jakarta, dilaksanakan berdasarkan :
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ;
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA/IV/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER. 30/KA/XII/2013 tentang Standar Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri ; dan
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER. 13/KA/VII/2012 tentang Standar Pelayanan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.