Katu Tenaga Kerja Luar Negeri (disingkat : KTKLN) merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air). KTKLN ini berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.
Dasar hukum diterbitkannya KTKLN oleh Pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU No. 39
Tahun 2004), Pasal 62 ayat (1) yang menyebutkan sebagai berikut, “Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah”.
Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2004 adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan, “Setiap Calon TKIyang akan bekerja ke luar negeri wajib mememiliki KTKLN yang diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI.”