
Apa itu BP3TKI Jakarta
BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI. (Pasal 23 ayat (2) Perpres No. 81 Tahun 2006). BP3TKI Jakarta adalah BP3TKI yang berada di Propinsi DKI Jakarta.
Siapakah yang dimaksud dengan TKI
TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.(Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2004 ttg PPTKILN)
Apa itu KTKLN
KTKLN adalah Kartu Tanda Kerja Luar Negeri yang wajib dimiliki oleh setiap calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri(Pasal 62 ayat (2) UU No. 39 Tahun 2004)
Apakah KTKLN wajib dimiliki oleh TKI
WAJIB, sebagaimana diatur pada Pasal 62 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN yang menyatakan, “Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah”
Apakah sulit untuk mengurus KTKLN
Tidak, proses pembuatan KTKLN sangat mudah, karena proses dilakukan dalam satu layanan yang terpadu dalam satu atap.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat KTKLN
Jika dokumen pendukung lengkap, BP3TKI Jakarta menjamin, seluruh proses yang dilakukan dapat selesai dalam satu hari kerja.
Biaya apa saja yang diperlukan untuk mengurus KTKLN
Tidak ada biaya yang dipungut untuk seluruh proses yang dilaksanakan di BP3TKI Jakarta
Apakah proses pembuatan KTKLN bisa diwakilkan
Tidak bisa
Kami tidak menyarankan hal tersebut, karena proses pembuatan sudah sangat mudah.
Apakah wajib mengikuti program asuransi untuk mendapatkan KTKLN
WAJIB, sebagaimana diatur pada Pasal 63 ayat (1) huruf c UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN yang menyatakan, “KTKLN hanya dapat diberikan apabila TKI yang bersangkutan: (huruf c.) telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.”
Jika ada pertanyaan lainnya, calon TKI dapat datang langsung ke BP3TKI Jakarta, kami siap membantu anda.