BP3TKI Jakarta selaku UPT dari BNP2TKI merasa perlu untuk mengemban tugas perlindungan CTKI/TKI berupa membuka pelayanan Crisis Center sebagai unit layanan pengaduan bagi CTKI/TKI bermasalah. Hal ini dimaksudkan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada CTKI/TKI untuk dapat mengadukan permasalahannya kepada pemerintah guna memperoleh perlindungan dan penyelesaian masalah.
Dasar hukum dilaksanakannya kegiatan Pelayanan Crisis Center di BP3TKI Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri pada Pasal 6, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada Pasal 23, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri pada Pasal 60, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.10/KA/IV/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER. 13/KA/VII/2012 tentang Standar Pelayanan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Crisis Center BP3TKI Jakarta berfungsi untuk melayani berbagai pengaduan permasalahan/kasus calon TKI, TKI, maupun keluarga TKI baik yang terjadi di dalam negeri ataupun di luar negeri melalui akses sebagai berikut :
Call Center : 0800 1000 (Bebas Pulsa Khusus Dalam Negeri) +622129244800 (Luar Negeri)
SMS : 7266 (ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi Pelaporan)
Pengaduan Langsung : Kantor BP3TKI Jakarta, Jl. Penganten Ali No. 71 Ciracas, Jakarta Timur
Telepon : 021-87781840 / 87783594
Faksimili : 021-87781841 / 87783594
Surat Elektronik / E-Mail : [email protected] / [email protected]
Hp / SMS : 08999956957
Facebook : Ktkln Jakarta
Twitter : @bp3tkijakarta
Permasalahan CTKI / TKI yang diterima Crisis Center BP3TKI Jakarta terlebih dahulu di input ke dalam sistem komputer berjaringan (online), selanjutnya dilakukan validasi pengaduan dan telaah kasus yang terkait dokumen pengaduan oleh staff Crisis Center BP3TKI Jakarta, untuk kemudian menjadi bahan tindaklanjut penanganan dan penyelesaian masalah oleh Crisis Center BP3TKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Crisis Center BP3TKI Jakarta akan melibatkan juga pihak-pihak yang terkait sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) TKI mulai pemerintah pusat, daerah, perwakilan RI di luar negeri, dan unsur swasta yaitu Pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) serta perusahaan asuransi
online
hair smooth allowed approved how to make money oragami fly bit is.TKI akan dilibatkan,
sehingga tercapai penyelesaian maksimal sebagaimana diharapkan oleh CTKI / TKI dan/atau keluarganya.